Instalasi Kesehatan Lingkungan adalah salah satu unit penunjang yang berfungsi untuk melakukan pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial di dalam lingkungan rumah sakit. Kualitas lingkungan rumah sakit yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan pada media air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, dan vektor dan binatang pembawa penyakit. Untuk melaksanakan fungsi tersebut beberapa tugas yang dilakukan oleh Instalasi Kesehatan Lingkungan, antara lain :
1. Melaksanakan/mengkoordinir pemilahan dan pengumpulannya sesuai dengan proseduryang telah ditetapkan dari Kementerian Kesehatan RI
2. Melaksanakan/mengkoordinir pengangkutan dan penampungan sementara di TPS
3. Melaksanakan/mengkoordinir pengolahan sampah medis
4. Melaksanakan/mengkoordinir pemilahan dan pengumpulannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh kemenkes RI
5. Melaksanakan /mengkoordinir pengangkutan dan pengamanan sampah medis