1. Direktur
a. Penyelenggaraan pelayanan medis
b. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis
c. Penyelenggaran pelayanan asuhan keperawatan
d. penyelenggaraan pelayanan rujukan
e. Koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi
f. Penetapan kebijakan penyelenggaraan rumah sakit
g. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi
h. Evaluasi, pencatatan dan pelaporan
i. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesusai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
2. Sub Bagian Tata Usaha
a. Mengelola administrasi persuratan, kearsipan
b. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian
c. Melaksanakn urusan perlengkapan
d. Melaksanakan urusan rumah tangga
e. Melaksanakan urusan penataan barang inventaris
f. Melaksanakan urusan keuangan
g. Melaksanakan urusan perencanaan dan pelaporan
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh direktur
3. Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan
a. Menyusun pemberian pelayanan medis dan keperawatan
b. Melaksanakan kendali mutu, kendali biaya dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis dan keperawatan
c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelayanan medis dan keperawatan
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh direktur
4. Seksi Penunjang Medis dan Non Medis
a. Menyusun rencana pemberian pelayanan penunjang medis dan non medis
b. Mengkoordinasikan dan memberikan pelayanan penunjang medis dan non medis
c. Melaksanakan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien dibidang pelayanan penunjang pelayanan medis dan non medis
d. Mengelola rekam medis dan non medis
e. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang medis dan non medis
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh direktur.