Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Kota Bima yang sebelumnya merupakan Puskesmas Asakota Kota Bima, berdiri dari adanya kecendrungan meningkatnya penyakit menular dan telah mengancam sejak usia muda ditambah selama dua dekade terakhir ini telah terjadi transisi epidemologis yang signifikan dimana penyakit tidak menular menjadi beban utama meskipun penyakit menular masih berat juga . Ini menyebabkan meningkatnya ratio rujukan serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih dari puskesmas mendorong pemerintah Kota Bima untuk menaikkan atau merubah status Puskesmas Asakota menjadi Rumah Sakit Tipe D.
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima mulai beroperasional pada tanggal 4 Januari 2018 berdasarkan surat ijin operasional yang di keluarkan oleh Walikota Bima Nomor No. 63 tahun 2018 dan Nomor Regitrasi dari Kementrian Kesehatan 5272005 tertanggal 19 Juli 2018 dengan kelas Rumah Sakit Tipe D. Yang di perkuat dengan dengan di terbitkannya Peraturan Daerah tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima tertanggal 18 September 2018 Nomor 11 tahun 2018. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima dengan kapasitas tempat tidur 45 bed.
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima telah Dilakukan Survey Akreditasi pada tanggal 24 Juni 2019 dengan hasil Lulus Akreditasi Dasar Bintang Dua dengan nomor sertifikat : KARS/SERT/834/VI/2019.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima sejak Bulan Juni tahun 2018 sudah mengadakan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bima. Dari Mulai berdiri sampai per 31 Desember 2020 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima adalah dr. Muhammad Natsir.
Seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dan juga untuk mewujudkan visi RSUD Kota Bima serta keberlanjutan kerjasama dengan BPJS dalam upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan, RSUD Kota Bima pada bulan Juni 2019 telah melalui proses survey akreditasi yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dimana pada saat itu RSUD Kota Bima dinyatakan lulus akreditasi versi Standar Nasional Rumah Sakit (SNARS) tingkat dasar melalui sertifikat Nomor : KARS/SERT/834/VI/2019.
Kemudian pada 8 November 2021 RSUD Kota Bima ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai keputusan Walikota Bima Nomor: 188.45/430/500/XI/2021 Tentang penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima.