Instalasi Rekam Medis merupakan bagian yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan rekam medis dan pemantauan mutu rekam medis di seluruh unit pelayanan serta menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan administrasi pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap. Terdapat 3 unit dalam Instalasi Rekam Medis, Yaitu :
1. Unit TPP (Tempat Pendaftaran Pasien)
2. Unit Casemix, merupakan merupakan unit sumber daya manusia yang mengurus pengklaiman status rawat jalan dan rawat inap pasien BPJS berdasarkan INA-CBGs.
3. Unit PIRI